Usut Kasus Suap Bupati Meranti, KPK Beriksa Bos Tanur Muthmainnah

Usut Kasus Suap Bupati Meranti, KPK Beriksa Bos Tanur Muthmainnah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap bos PT Hamsa Mandiri International Muhammad Reza Pahlevi, Kamis (4/5). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap bos PT Hamsa Mandiri International Muhammad Reza Pahlevi, Kamis (4/5).

Pemilik perusahaan travel umrah Tanur Muthmainnah itu diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti M Adil (MA).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Reza Pahlevi, penyidik juga memanggil komisaris perusahaan tersebut yaitu Heny Fitriani.

Dia diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Adil dan kawan-kawan.

Reza Pahlevi dan Heny Fitriani diketahui telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Selain dua nama itu, KPK juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Maria Giptia dan Deny Surya AR ke luar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka. Setidaknya, ada tiga kasus yang menjadi penyidikan.

Reza Pahlevi dan Heny Fitriani diketahui telah dicegah KPK berpergian ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News