Usut Kasus Suap di KPU, KPK Periksa Riezky Aprilia

Usut Kasus Suap di KPU, KPK Periksa Riezky Aprilia
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Riezky Aprilia, Jumat (7/2). Riezky diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku.

"Saksi diperiksa untuk tersangka HM (Harun Masiku)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Riezky merupakan caleg dari dapil Sumatera Selatan I yang telah ditetapkan KPU lewat pleno untuk menggantikan Almarhum Nazaruddin Kiemas.

Pada Pemilu 2019 lalu dia berhasil mengantongi 44.402 suara atau bertengger di urutan kedua di dapil yang sama dengan Nazaruddin.

PDIP sendiri menyatakan, penentuan anggota DPR merupakan kedaulatan setiap partai politik. PDIP pun mengajukan judicial review Peraturan KPU nomor 3 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

Terhadap ajuan DPP PDIP tersebut, MA memutuskan melalui Putusan MA Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 bahwa permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, dengan amar putusan yang berbunyi, 'dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.' (tan/jpnn)

Riezky merupakan caleg dari dapil Sumatera Selatan I yang telah ditetapkan KPU lewat pleno untuk menggantikan Almarhum Nazaruddin Kiemas.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News