Usut Kasus Suap di Mabes Polri, KPK Blokir Rekening Pamen Ini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap di Mabes Polri yang melibatkan AKBP Bambang Kayun.
KPK pun sudah membekukan rekening sejumlah pihak, termasuk milik perwira menengah (Pamen) Polri itu.
“Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/11).
Menurut Fikri, pembelokiran rekening itu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini.
Penyidik ingin memaksimalkan upaya pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut.
“Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan, dan mematuhi ketentuan hukum berlaku,” jelas dia.
Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
Bambang Kayun pun sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK sudah membekukan rekening sejumlah pihak, termasuk milik AKBP Bambang Kayun.
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- Daftar Lengkap Mutasi Polri di Polda Riau, Kapolda Hingga Kapolres
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa