Usut Kasus Suap di Mabes Polri, KPK Blokir Rekening Pamen Ini

Usut Kasus Suap di Mabes Polri, KPK Blokir Rekening Pamen Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap di Mabes Polri yang melibatkan AKBP Bambang Kayun. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Pasangan suami istri Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Bambang Kayun sendiri masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri.

Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


KPK sudah membekukan rekening sejumlah pihak, termasuk milik AKBP Bambang Kayun.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News