Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa 3 Pengacara dan Sukarelawan Jokowi-Prabowo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga pengacara dan satu sukarelawan Jokowi-Prabowo pada Selasa (21/2).
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Hakim Gazalba Saleh.
Tiga pengacara itu ialah Nesawaty Arsjad, Amirul Mukminin, dan Sutriyono. Kemudian, Sekjen Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 Timothy Ivan Triyono.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain keempat saksi itu, KPK juga memanggil PNS dr. Fify Mulyani dan wiraswasta Santi.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada enam saksi ini.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan Hakim Agung.
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kembali Diperiksa KPK, Windy Idol Curhat Begini
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik