Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa 3 Pengacara dan Sukarelawan Jokowi-Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga pengacara dan satu sukarelawan Jokowi-Prabowo pada Selasa (21/2).
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Hakim Gazalba Saleh.
Tiga pengacara itu ialah Nesawaty Arsjad, Amirul Mukminin, dan Sutriyono. Kemudian, Sekjen Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 Timothy Ivan Triyono.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain keempat saksi itu, KPK juga memanggil PNS dr. Fify Mulyani dan wiraswasta Santi.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada enam saksi ini.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan Hakim Agung.
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Permintaan Pakar Intelijen Kepada TNI-Polri Terkait Kunjungan Presiden Prabowo ke Luar Negeri
- Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 7 Duta Besar Negara Sahabat
- Harvey Moeis Jelaskan Soal Dana CSR, Ternyata Untuk Beli Alkes Covid-19
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya