Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Kembali Pendukung Jokowi 3 Periode Ini
"Timothy Ivan Triyono, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT pada tersangka SD dan kawan-kawan," kata Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12).
Uang suap itu, lanjut Fikri, bertujuan agar perkara di Mahkamah Agung (MA) dipercepat pengurusannya.
"Mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," jelas dia.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Ada pula dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/JPNN)
Sekjen Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 Timothy Ivan Triyono bukan kali ini saja dipanggil KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut