Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Pegawai BUMN hingga eks Terdakwa

Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Pegawai BUMN hingga eks Terdakwa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Hakim Gazalba Saleh dan kawan-kawan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Hakim Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

KPK memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (24/1) kemarin, antara lain pegawai BUMN Atmasari dan wiraswasta Budiman Gandi Suparman.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi itu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (25/1).

Menurut Ali, Atmasari didalami keterangannya mengenai rekening milik Hakim Agung Gazalba.

"Atmasari, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rekening bank dari tersangka GS (Gazalba Saleh)," kata Ali.

Sementara Budiman, lanjut Ali, diperiksa terkait kasus perkara yang pernah berjalan di MA. Budiman pernah menjadi terdakwa yang mengajukan kasasi terkait permasalahan KSP Intidana.

"Budiman Gandi Suparman, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kronologi perkara pidana pemalsuan dengan saksi sebagai pihak terdakwa saat itu. Selain itu, didalami juga terkait dugaan isi putusan yang dikondisikan tersangka GS (Gazalba, red)," kata dia.

Dalam kasus ini, secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.

KPK memeriksa saksi mengenai kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News