Usut Kasus Suap Izin Gerai ke Pemda Ambon, KPK Garap Dua Petinggi Alfamidi

Usut Kasus Suap Izin Gerai ke Pemda Ambon, KPK Garap Dua Petinggi Alfamidi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi, Jumat (26/8). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi, Jumat (26/8).

Mereka yang diperiksa ialah Direktur PT. Midi Utama Indonesia Suantopo Po dan Property Development Director PT. Midi Utama Indonesia.

Mereka akan diperiksa terkait kasus suap dan tindak pidana pencucian uang persetujuan pembangunan gerai Alfamidi di Pemkot Ambon pada 2020.

"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.

Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri (AR).

Richard diduga mematok Rp 25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritail. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu, Amri juga menyuap Richard sebesar Rp 500 juta.

Para saksi akan diperiksa terkait kasus suap dan tindak pidana pencucian uang persetujuan pembangunan gerai Alfamidi di Pemkot Ambon pada 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News