Usut Kasus Suap, KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang

Usut Kasus Suap, KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang pada Senin (27/11).

Mantan kader Partai Gerindra itu diperiksa dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Biraca KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Pius, penyidik juga memanggil dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan RI Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.

Sebelumnya, KPK mengamankan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat terkait kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Bukti itu diamankan tim penindakan KPK dari ruang kerja anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.

Bukti terkait perkara itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang, pada Rabu (15/11).

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang diperiksa dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News