Usut Kasus Suap Meikarta, KPK Garap Aher PKS

Usut Kasus Suap Meikarta, KPK Garap Aher PKS
Ahmad Heryawan. Foto: dok/JPNN.com

Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1. (tan/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Jumat (20/9) hari ini.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News