Usut Kasus Suap Meikarta, KPK Garap Aher PKS
Jumat, 04 Oktober 2019 – 18:51 WIB
Ahmad Heryawan. Foto: dok/JPNN.com
Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Jumat (20/9) hari ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Plh Presiden PKS Ajak Ribuan Anggota PKS Solid Bergerak Memenangkan Andra-Dimyati
- Demi Kemenangan di Pilkada 2024, Plh Presiden PKS Beri Instruksi untuk Kader se-Banten
- PKS Harapkan Prabowo Berjuang Tanpa Henti untuk Palestina
- Aher Yakin Konstituen Anies di Jakarta Bakal Pilih Pasangan RIDO yang Didukung PKS
- Di Momen Rakernas, Habib Aboe Memperkenalkan Aher sebagai Plh Presiden PKS