Usut Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Periksa Sejumlah Pengusaha
Selasa, 24 September 2019 – 13:04 WIB
Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, Kock Meng bersama-sama Abu Bakar memberikan uang pada Nurdin, Edy, dan Budi, sejumlah, yaitu pada Mei 2019 Rp45 juta dan 5.000 dolar Singapura sebagai imbalan penerbitan izin prinsip. Pada Juli 2019 sebesar 6.000 dolar Singapura untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.(benardy/ant/jpnn)
Sembilan saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun (NBU), hari ini, Selasa (24/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Penyuap Nurdin Abdullah segera Duduk di Kursi Pesakitan
- Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara
- Andi Asrun Sebut Pemprov Kepri Sudah tak Peduli Nurdin Basirun
- KPK Ungkap 24 Nama Pejabat Penyetor Uang ke NB, nih Daftarnya
- Pengacara Nurdin Basirun Minta KPK Periksa Plt Gubernur Kepri
- KPK Sebut Gubernur Kepri Diduga Terima Setoran dari Sejumlah Dinas