Usut Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Periksa Sejumlah Pengusaha

Usut Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Periksa Sejumlah Pengusaha
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, Kock Meng bersama-sama Abu Bakar memberikan uang pada Nurdin, Edy, dan Budi, sejumlah, yaitu pada Mei 2019 Rp45 juta dan 5.000 dolar Singapura sebagai imbalan penerbitan izin prinsip. Pada Juli 2019 sebesar 6.000 dolar Singapura untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.(benardy/ant/jpnn)

Sembilan saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun (NBU), hari ini, Selasa (24/9).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News