Usut Kasus Suap Pajak, KPK Buka Peluang Periksa Bos Bank Panin

Usut Kasus Suap Pajak, KPK Buka Peluang Periksa Bos Bank Panin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan bakal periksa bos Bank Panin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan.

KPK menekankan setiap pihak yang mengetahui perkara tersebut akan dipanggil untuk proses pengembangan kasus.

Hal itu disampaikan KPK mengingat nama Mu'min Ali Gunawan muncul dalam sidang perkara dugaan suap untuk merekayasa nilai pajak Bank Panin.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu didasari pada kebutuhan pemenuhan fakta dari unsur sangkaan pasal, baik yang di tingkat penyidikan maupun uraian surat dakwaan jaksa di persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Fikri menjelaskan pihaknya akan berpegangan dengan seluruh fakta sidang, termasuk munculnya dugaan peran Mu'min Ali Gunawan di kasus suap pajak.

KPK akan menganalisis lebih lanjut dalam tuntutan jaksa KPK.

"Seluruh fakta sidang kami pastikan akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan Jaksa KPK," pungkas dia.

Nama Mu'min Ali Gunawan sempat muncul dalam dakwaan dua terdakwa perkara suap rekayasa nilai pajak.

Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji serta bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.

Mu'min Ali Gunawan disebut sebagai bos dari Veronika Lindawati. Veronika Lindawati merupakan kuasa pajak yang diutus Bank Panin untuk menyuap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Veronika menyuap Angin dan Dadan dalam rangka menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin.

Mu'min Ali Gunawan disebut sebagai orang yang mengutus Veronika Lindawati agar bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin.

Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sendiri didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang Rp 5 miliar dari Veronika Lindawati.

Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp 5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp 926.263.445.392  menjadi Rp 303.615.632.843.

Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong oleh Angin dan Dadan sejumlah Rp 622 miliar. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

KPK membuka peluang memeriksa pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan. KPK akan menganalisis lebih lanjut terkait fakta sidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News