Usut Kasus Suap Pajak, KPK Garap Pejabat Kemenkeu
jpnn.com, JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kasubdit Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wahyu Santoso, Senin (23/8).
Wahyu Santoso akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin, dan PT Gunung Madu Plantations. Keterangan Wahyu juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno AjiAngin Prayitno Aji.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (23/8).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Keenam tersangka itu yakni, Angin Prayitno Aji (APA) dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS), serta seorang kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).
Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap.
KPK akan memeriksa pejabat Kemenkeu dalam pengusutan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin, dan PT Gunung Madu Plantations
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin