Usut Kasus Suap Pajak, KPK Garap Pejabat Kemenkeu

Usut Kasus Suap Pajak, KPK Garap Pejabat Kemenkeu
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA -  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kasubdit Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wahyu Santoso, Senin (23/8). 

Wahyu Santoso akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin, dan PT Gunung Madu Plantations. Keterangan Wahyu juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno AjiAngin Prayitno Aji. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (23/8). 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. 

Keenam tersangka itu yakni, Angin Prayitno Aji (APA) dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR). 

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS), serta seorang kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL). 

Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. 

KPK akan memeriksa pejabat Kemenkeu dalam pengusutan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin, dan PT Gunung Madu Plantations

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News