Usut Kasus Suap Pembangunan Apartemen di Cagar Budaya, KPK Garap Direktur Summarecon

Usut Kasus Suap Pembangunan Apartemen di Cagar Budaya, KPK Garap Direktur Summarecon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur Bussines & Property Development PT. Sumarecon Agung (SMRA) Herman Nagaria, Jumat (29/7). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur Bussines & Property Development PT. Sumarecon Agung (SMRA) Herman Nagaria, Jumat (29/7).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton terhadap eks mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Herman Nagaria," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Lalu tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono dan Dirut PT JOP (Java Orient Property) Dandan Jaya.

Kasus ini dimulai pada sekitar 2019. Saat itu, tersangka Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya selaku Dirut PT JOP (Java Orient Property), mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan).

PT JOP adalah anak usaha dari PT. Summarecon Agung Tbk.

Perusahaan itu membangun apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Direktur Summarecon Agung diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta di kawasan cagar budaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News