Usut Kasus Suap Pembangunan Apartemen di Cagar Budaya, KPK Garap Direktur Summarecon

Usut Kasus Suap Pembangunan Apartemen di Cagar Budaya, KPK Garap Direktur Summarecon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur Bussines & Property Development PT. Sumarecon Agung (SMRA) Herman Nagaria, Jumat (29/7). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

Sebab, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuh, yaitu terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan gedung dari ruas jalan.

Pihak Summarecon Agung pun diduga memberikan suap untuk melancarkan urusan izin.

Akhirnya pada 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP bisa terbit dan pada 2 Juni 2022.

Oon pun datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258. (tan/jpnn)


Direktur Summarecon Agung diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta di kawasan cagar budaya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News