Usut Kasus Suap Pertambangan, KPK Cekal Mekeng Golkar
Selasa, 10 September 2019 – 20:28 WIB
Selanjutnya, Samin memberikan uang kepada Emi secara bertahap melalui perantara. Salah satu perantaranya adalah staf ahli Eni di DPR.
Pemberian pertama pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar. Adapun pemberian kedua pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp 5 miliar. KPK lantas menjerat Samin dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(tan/jpnn)
KPK memasukkan nama Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Melchias Markus Mekeng ke dalam daftar cekal untuk kepentingan penyidikan kasus suap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian