Usut Kasus Suap Pertambangan, KPK Cekal Mekeng Golkar
Selasa, 10 September 2019 – 20:28 WIB

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng. Foto: Humas DPR
Selanjutnya, Samin memberikan uang kepada Emi secara bertahap melalui perantara. Salah satu perantaranya adalah staf ahli Eni di DPR.
Pemberian pertama pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar. Adapun pemberian kedua pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp 5 miliar. KPK lantas menjerat Samin dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(tan/jpnn)
KPK memasukkan nama Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Melchias Markus Mekeng ke dalam daftar cekal untuk kepentingan penyidikan kasus suap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum