Usut Kasus Suap Rektor Unila, KPK Buka Peluang Panggil Said Aqil
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil eks Ketum PBNU KH. Said Aqil Siradj.
Hal ini menyusul terungkapnya fakta sidang di mana saksi yang merupakan dosen honorer Unila Mualimin menyebut nama Said Aqil.
“Fakta sidang tersebut tentu akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain nantinya. Apakah benar ada fakta hukum tersebut ataukah hanya sebatas fakta keterangan saksi saja memang perlu dilakukan pendalaman,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/1).
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2022, Said Aqil Siradj disebut oleh salah satu saksi dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Muhammad Basri, dan Heryandi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang, Kamis (26/1).
Nama Said Aqil Siradj disebut saat salah satu saksi yakni Mualimin, dosen honorer di Unila ketika memberi kesaksian dalam persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Prasetya Raharja menanyakan terkait catatan yang ditulis sendiri oleh saksi Mualimin yang telah dijadikan barang bukti.
Dalam catatan itu, terdapat tulisan uang Rp 30 juta dan berinisial SAS.
Dengan catatan itu JPU pun menanyakan hal tersebut kepada Mualimin, pasalnya Mualimin adalah salah satu orang kepercayaan Karomani dalam mengumpulkan infaq istilah dalam pengumpulan uang dari orang tua calon mahasiswa yang digunakan dalam pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
KPK memastikan akan mendalami fakta sidang mengenai mengemukanya nama eks Ketum PBNU KH. Said Aqil Siradj.
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK