Usut Kasus Suap Restitusi Proyek Tol, KPK Periksa 2 Anak Buah Sri Mulyani
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pada Rabu (19/10).
Mereka ialah Bob Rachmat Prabowo dan Yudha Firmansyah.
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono di Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan atas kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak dalam proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.
Tiga tersangka itu ialah Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (Wika), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Tri Atmoko, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare Abdul Rachman, dan pihak swasta Suheri. Tri merupakan tersangka pemberi, sementara itu Abdul dan Suheri tersangka penerima.
Kasus ini bermula ketika adanya kerja sama joint operation antara China Road and Bridge Corporation dengan PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Ketiga perusahaan itu merupakan pelaksana pembangunan jalan tol Solo-Kertosono yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pare. Ketiga perusahaan itu awalnya mengajukan restitusi pajak untuk 2016 ke KPP Pare pada Januari 2017.
Dua pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi