Usut Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Cekal Akbar Himawan ke Luar Negeri

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal anggota DPRD Sumatera Utara Akbar Himawan Buchari untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan itu terkait penyidikan kasus suap proyek dan jabatan yang menyeret Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan," kata Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/11).
Febri menerangkan bahwa pihaknya pernah memanggil politikus Golkar itu agar diperiksa pada Kamis (30/10) lalu. Namun, Akbar mangkir dengan alasan sedang berobat di Malaysia.
Dengan pelarangan ke luar negeri ini dipastikan tidak ada alasan bagi Akbar untuk kembali berobat ke Malaysia saat tim penyidik memanggilnya.
"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan karena kebutuhan penyidikan agar ketika nanti yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi bisa memenuhi panggilan penyidik dan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.
Pelarangan ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019. Dengan demikian, Akbar tak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga Mei 2020.
Nama Akbar berulang kali mencuat dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Tengku Dzulmi Eldin. Bahkan, rumah Akbar telah digeledah tim penyidik beberapa waktu lalu. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal anggota DPRD Sumatera Utara Akbar Himawan Buchari untuk bepergian ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum