Usut Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Polisi Periksa Mantan Lurah Grogol Selatan
jpnn.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa Asep Subahan, mantan Lurah Grogol Selatan terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
“Pemeriksaan saksi AS dari pukul 10.00 hingga 17.00 sore ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (18/8).
Jenderal bintang dua ini menerangkan, dalam pemeriksaan itu, ada puluhan pertanyaan diberikan penyidik terhadap Asep.
Pertanyaan itu seputar perkenalan Asep dengan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.
“Penyidik mengajukan 22 pertanyaan terkait proses perkenalan lurah dengan Anita dan Djoko Candra, hingga di Kelurahan Grogol Selatan,” kata Argo.
Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, penyidik juga menanyakan soal proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses pembuaran e-KTP terpidana Djoko Candra.
“Kemudian ditanyakan terkait kedatangan Djoko Candra dalam perekaman e-KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan,” tambah Argo.
Ketika disinggung apakah akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi tersebut, Argo belum bisa memastikan.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa Asep Subahan, mantan Lurah Grogol Selatan. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
- Diancam Dibunuh Irjen Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi Terpaksa Berbicara dan Direkam
- Rizieq Shihab Bandingkan Tuntutan Kasusnya dengan Perkara Ahok dan Djoko Tjandra, Mana Lebih Jahat?
- Djoko Tjandra Mengeklaim tak Berniat Suap Jaksa Pinangki dan Para Jenderal Polisi, Hanya Mau Berkonsultasi
- Tok Tok Tok, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara
- Djoko Tjandra Dituntut Empat Tahun Penjara
- Kejaksaan Agung Menuntut Djoko Tjandra Dihukum 4 Tahun Penjara