Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hingga saat ini, Kejagung menyatakan sudah memeriksa 126 orang saksi terkait perkara tersebut.
"Berdasarkan keterangan informasi dari penyidik, ada 126 (saksi, red) yang sudah diperiksa dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu.
Selain seratusan saksi, pihak penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga telah memeriksa tiga orang saksi.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Harli menegaskan bahwa sejauh ini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
"Sampai saat ini belum mengerucut (tersangka baru, red) karena sangat tergantung adanya bukti permulaan yang cukup," ucapnya.
Ia menambahkan saat ini penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan dan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli terkait perkara ini.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 yang menjerat mantan Mendag Tom Lembong.
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian