Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Andi Tenri Angka Yasin Limpo
Mobil tersebut ditemukan penyidik di Kota Bandung dan diduga pembeliannya menggunakan identitas pihak lain yang selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikan-nya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya.
Adapun SYL kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan itu dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK terus menyelidiki keberadaan aset-aset milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Kamerawan di Sidang SYL
- SYL Cuma Dibebankan Uang Pengganti Rp 16,4 Miliar, KPK Tak Puas
- Kombes Ade Ary: Kasus Pemukulan Kamerawan Saat Sidang SYL Ditangani Ditreskrimum
- Untaian Kata dari SYL untuk Jokowi dan Surya Paloh
- Kamerawan yang Dipukul Ketika Meliput Sidang Korupsi SYL Melapor ke Polda Metro
- SYL Bereaksi Begini Setelah Divonis 10 Tahun Penjara