Usut Kasus Walkot Medan, 15 Saksi Termasuk Putra Yasonna Laoly Diperiksa KPK
jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Senin (18/11).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan semua saksi yang diagendakan untuk diperiksa hari ini, Senin (18/11) hadir memenuhi panggilan penyidik.
Febri menyebutkan belasan pejabat Pemko Medan itu dimintai keterangan terkait alasan memberikan sejumlah uang ke Eldin.
“Pada 14 orang saksi tersebut didalami terkait dengan setoran yang diduga diberikan pada Wali Kota Medan, baik terkait jumlah ataupun sumber uang dan alasan pemberian. Apakah atas permintaan atau tidak,” ujarnya.
Febri menjelaskan untuk saksi lainnya yang diperiksa terpisah, Yamitema Laoly yang tak lain putra Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly diklarifikasi terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya.
Menurut Febri, Selasa (18/11) besok, juga bakal ada pemeriksaan sejumlah saksi lainnya di Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.
“Kami imbau agar para saksi yang telah diagendakan agar dapat hadir dan memberikan keterangan dengan jujur. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum,” tegas Febri.
Sebelumnya, Febri menjelaskan pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan kasus dugaan Suap Terkait dengan Proyek dan Jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Senin (18/11).
- Tok, Tok, Tok… Wali Kota Nonaktif Medan Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
- Didakwa Terima Suap Rp1,2 Miliar, Wali Kota Medan Nonaktif Ajukan Eksepsi
- Sidang Perdana, Eks Kadis PU Didakwa Suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Rp530 Juta
- Eks Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari Segera Diadili
- KPK Periksa 15 Saksi Kasus Suap Wali Kota Medan, Ada Putra Menteri Yasonna
- Usut Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Cekal Akbar Himawan ke Luar Negeri