Usut KdRT, Polisi Panggil Penjaga Rumah Lesti Kejora Hari Ini
Selasa, 11 Oktober 2022 – 07:15 WIB

Lesti Kejora. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kuasa hukum Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan kepada Rizky Billar menjadi tanggal 13 Oktober 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ke tahap penyidikan.
Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KdRT dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi memanggil pengaja rumah Lesti Kejora, Selasa (11/10) hari ini terkait kasus dugaan KdRT yang dilakukan Rizky Billar.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi