Usut KdRT, Polisi Panggil Penjaga Rumah Lesti Kejora Hari Ini
Selasa, 11 Oktober 2022 – 07:15 WIB
![Usut KdRT, Polisi Panggil Penjaga Rumah Lesti Kejora Hari Ini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/06/23/IMG_20210623_140631.jpg)
Lesti Kejora. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kuasa hukum Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan kepada Rizky Billar menjadi tanggal 13 Oktober 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ke tahap penyidikan.
Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KdRT dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi memanggil pengaja rumah Lesti Kejora, Selasa (11/10) hari ini terkait kasus dugaan KdRT yang dilakukan Rizky Billar.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang
- Kabur Setelah Membacok Iskandar, Mukrim Warga OI Dibekuk Polisi