Usut Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 7 Saksi Termasuk Petugas Dapur

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya terus mengusut penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Tercatat, hari ini penyidik kembali memeriksa tujuh orang saksi.
"Jadi, jadwal hari ini memang ada pemeriksaan beberapa saksi-saksi lagi. Termasuk ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dilakukan pemeriksaan tambahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (17/9).
Ketujuh orang saksi itu yakni petugas Lapas Tangerang, perwira dan anggota piket, petugas pengamanan pintu utama (P2U), dan petugas dapur.
Pada sisi lain, penyidik juga pada hari ini melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang bersama petuga pusat laboratorium forensik (Puslabfor).
"Olah TKP ulang bersama tim labfor untuk bisa mengumpulkan beberapa bukti baru, dan melengkapi alat-alat bukti sebelumnya," tutur pria kelahiran Sulawesi Selatan itu.
Adapun pasal yang mendasari penyidik mengungkap kasus itu yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
Polisi sebelumnya telah menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan. Tragedi kebakaran melanda Lapas Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9) dini hari.
Polda Metro Jaya kembali memeriksa tujuh orang saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI