Usut Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 7 Saksi Termasuk Petugas Dapur
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya terus mengusut penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Tercatat, hari ini penyidik kembali memeriksa tujuh orang saksi.
"Jadi, jadwal hari ini memang ada pemeriksaan beberapa saksi-saksi lagi. Termasuk ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dilakukan pemeriksaan tambahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (17/9).
Ketujuh orang saksi itu yakni petugas Lapas Tangerang, perwira dan anggota piket, petugas pengamanan pintu utama (P2U), dan petugas dapur.
Pada sisi lain, penyidik juga pada hari ini melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang bersama petuga pusat laboratorium forensik (Puslabfor).
"Olah TKP ulang bersama tim labfor untuk bisa mengumpulkan beberapa bukti baru, dan melengkapi alat-alat bukti sebelumnya," tutur pria kelahiran Sulawesi Selatan itu.
Adapun pasal yang mendasari penyidik mengungkap kasus itu yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
Polisi sebelumnya telah menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan. Tragedi kebakaran melanda Lapas Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9) dini hari.
Polda Metro Jaya kembali memeriksa tujuh orang saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak