Usut Kematian Wartawan, Komnas HAM Sambangi Polda Kalsel
Ancah pun menegaskan hasil investigasi Komnas HAM akan terbuka dan tidak akan ditutup-tutupi kepada publik.
Ia menegaskan, kasus hukum yang mendera almarhum M Yusuf itu sudah terbuka ke publik, sehingga tak mungkin Komnas HAM justru membuat laporan tertutup.
“Dalam kasus ini, sebetulnya ada tiga hal pokok yang digali yakni proses meninggalnya M Yusuf, sengketa lahan yang memicu kasus itu serta masalah pemberitaan. Ini akan digali maksimal. Kami bertekad untuk mengusut kasus ini secara tuntas,” tandasnya.
Seperti diketahui, M Yusuf meninggal dunia di Lapas Kotabaru ditengah proses persidangan akibat pengaduan perusahaan Sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad atau H Isam.
Yusuf yang menuliskan berita perampasan ratusan hektare tanah milik rakyat Desa Salino dan Mekarpura, Kabupaten Tanah Laut itu dijerat dengan UU ITE. Sedangkan kasus dugaan perampasan tanah warga yang diberitakan M Yusuf tak kunjung diusut kepolisian.
Warga yang tanahnya digusur sempat melakukan aksi demonstrasi di DPRD Kalsel serta mengadu ke Komnas HAM.
Sementara itu, Ratman, warga Desa Salino yang melakukan aksi demo justru dijerat polisi dalam kasus pencemaran nama baik yang juga atas dasar laporan PT MSAM.(jpnn)
Komisi Nasional Hak Azasi Manusia mulai menginvestigasi kasus M Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat yang tewas di Lapas Klas IIB Kotabaru, Minggu, 10 Juni 2018.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini