Usut Korupsi Baru di Korlantas, Polri Tunggu Audit BPK
Selasa, 13 November 2012 – 10:28 WIB
SUKABUMI - Badan Reserse dan Kriminal Polri saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor (PNKB) di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Meski demikian, total kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut hingga saat ini belum diketahui. Kerugian negara tersebut kini tengah di hitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan. "Jika diakumulasi kira-kira demikian (Rp 500 miliar).Bertahap itu berkaitan dengan pengadaan yang dilihat dari kebutuhan. Misalnya sebulan butuh berapa ini juga dikaitkan dengan penerimaannya berapa dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," papar Boy.
"Kita harus tunggu pemeriksaan audit katakan BPK atau BPKP. Setelah ada audit ini baru diketahui apa benar ada kerugian pada proses pembuatan TNKB tersebut. Itulah yang akan dijadikan alat bukti. Saat ini terus terang informasi yang diterima belum ada," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Sekolah Pembentukan Perwira, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (13/11).
Baca Juga:
Pendanaan dalam proyek PNKB, kata Boy, bersifat bertahap. Namun, Boy belum menyebutkan total biaya yang dikeluarkan dalam proyek itu. Ia hanya memperkirakan bahwa nilai proyek itu mencapai Rp 500 miliar.
Baca Juga:
SUKABUMI - Badan Reserse dan Kriminal Polri saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor
BERITA TERKAIT
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini