Usut Korupsi Bupati PPU, KPK Periksa 3 Ketua DPC Demokrat di Kaltim hingga Sultan Pontianak
Kamis, 31 Maret 2022 – 11:43 WIB
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
KPK terus mendalami kasus dugaan rasuah Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud. Tiga pimpinan Partai Demokrat di daerah diperiksa.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Imbau David Glen Oei Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus AGK
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Eks Pemain Timnas U-20 Ini Jadi Tersangka Korupsi, Lihat Tangannya
- Terungkap dalam Sidang, Biaya Pemurnian di Smelter Swasta Lebih Murah dari PT Timah
- KPK dan DLHK Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat
- GPMI Berdemonstrasi di Depan Kantor Dompet Dhuafa Minta KPK Lakukan Audit