Usut Korupsi Dana BLUD, Polda Riau Tahan Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

Usut Korupsi Dana BLUD, Polda Riau Tahan Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang
Proses penahanan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) tahun 2017-2018. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com, BANGKINANG - Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) tahun 2017-2018.

Dua orang tersebut adalah dr. Wira Dharma Direktur pada 2017 dan dr. Andri Justin periode 2018.

“Kerugian negara akibat tindakan dua tersangka itu mencapai Rp 6,992 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi Jumat (15/3).

Penahanan dilakukan setelah Pengadilan Tipidkor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada bendahara pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari, pada 5 Oktober 2023.

Wulandari dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan kedua mantan direktur tersebut.

Kombes Nasriadi menjelaskan pada 2017-2018 Wira Dharma dan Andri Justin, selaku direktur RSUD Bangkinang, bersama Wulandari, bendahara pengeluaran, melakukan penyimpangan dana BLUD.

Pada 5 Oktober 2023 Pengadilan Tipidkor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Wulandari.

“Pasca vonis penyidik Subdit III Tipikor melakukan pengembangan kasus dan menetapkan Wira Dharma dan Andri Justin sebagai tersangka,” jelas Kombes Nasriadi.

Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) tahun 2017-2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News