Usut Korupsi Dana Hibah, Kejari Makassar Geledah Kantor KONI & KORMI
jpnn.com, MAKASSAR - Tim penyidik pidana khusus Kejari Makassar menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar dan Sekretariat Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Sulawesi Selatan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2022-2023.
"Teman-teman penyidik pada pelaksanaan penggeledahan membawa dua boks dokumen dan tiga buah VC (personel Computer) di Kantor KONI," kata Kepala Seksi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah, Senin.
Dia mengakui saat penggeledahan sejumlah pengurus KONI Makassar hadir di lokasi dan tidak mengganggu jalannya penggeledahan.
"Saat penggeledahan di Kantor KONI, ada ketua KONI, Asisten Bendahara, ada beberapa pengurus KONI. Jadi ketua KONI saudara AS hadir langsung menyaksikan proses penggeledahan tersebut. Kami juga menghadirkan lurah setempat untuk menjadi saksi penggeledahan sebagai perwakilan dari pemerintah daerah," katanya.
Alamsyah pun mengakui tidak ada kendala dan berjalan lancar, bahkan pengurus KONI Makassar bersikap kooperatif terhadap penggeledahan tersebut.
Setelah menggeledah Kantor KONI Makassar di Jalan Kerung-kerung, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, selama dua jam mulai 10.30-12.30 Wita, selanjutnya tim penyidik melanjutkan penggeledahan pada salah satu rumah di Jalan Faisal, Kecamatan Rappocini.
"Teman-teman penyidik bergerak ke sebuah rumah di Jalan Faisal, tapi ini terkait kasus yang berbeda. Di Jalan Faisal, teman teman mendatangi Sekretariat KORMI Makassar," katanya.
Namun, kata Alamsyah, di tempat itu penyidik hanya mendapatkan beberapa dokumen, karena baru dijadikan sekretariat.
Kejari Makassar menggeledah Kantor KONI dan KORMI untuk mengusut dugaan korupsi dana hibah.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan