Usut Korupsi Dana Hibah, Kejari Makassar Geledah Kantor KONI & KORMI
Selasa, 15 Oktober 2024 – 02:00 WIB
Pada tahun yang sama kembali mendapatkan Rp 11 miliar dari APBD Perubahan untuk membayarkan bonus atlit peraih medali di Porpov 2022.
Selanjutnya, pada tahun 2023, KONI Makassar mendapat suntikan dana hibah sebesar Rp35 miliar dari APBD Pokok, sebanyak 60 persen dari anggaran itu dialokasikan untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Kota atau Porkot Makassar. (antara/jpnn)
Kejari Makassar menggeledah Kantor KONI dan KORMI untuk mengusut dugaan korupsi dana hibah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan