Usut Korupsi di Kemenag, KPK Panggil eks Kepala ULP Ditjen Pendis
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011 pada Senin (22/3).
Saksi yang bakal diperiksa penyidik yakni mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) tahun pada 2011 M. Zen.
M. Zen akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat di Ditjen Pendis Kemenag Undang Sumantri (USM).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3).
Undang Sumantri diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pada madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA).
Lembaga antirasuah memperkirakan kerugian negara pada kasus ini mencapai Ro 16 miliar.
KPK menduga Undang terlibat dalam dua kasus. Pertama, dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs.
Kedua, dugaan rasuah pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
M Zen dipanggil KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Kemenag tahun anggaran 2011.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi