Usut Korupsi di Penajam Paser Utara, KPK Garap Sejumlah Direktur Perusahaan Swasta

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.
Mereka ialah direktur dari berbagai perusahaan swasta, salah satunya Direktur PT Indoloka Mining Resources.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan saksi pertama yang akan diperiksa, yaitu Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica Amatdin Tamin.
"Kedua, Direktur PT Baluminung Makmur Sejahtera Siti Audibah. Ketiga, Direktur PT Indoloka Minning Resources Suwandi Taslim,” sebut Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2).
Fikri menjelaskan saksi selanjutnya adalah Muchtar selaku peminjam bendera CV Tahrea Karya Utama.
Lalu, Endang Fitriani dari CV Karya Taka Cont dan kontraktor CV Jazirah Barokah Andi Munjibal.
“Ketujuh adalah Alfin selaku driver Asdarussalam. Terakhir, Direktur Utama PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin Andi Syarifuddin,” rincinya.
Lembaga antirasuah itu telah menetapkan enam tersangka sebagai penerima suap, yaitu Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah Muliadi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edi Hasmoro.
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Sejumlah direktur di perusahaan swasta dipanggil.
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia