Usut Korupsi Emir Moeis, KPK Kirim Penyidik ke Amerika
Rabu, 06 Februari 2013 – 16:26 WIB
Emir disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal Huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melakukan pemeriksaan terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Izedrik Emir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0