Usut Korupsi Garuda, KPK Dapat Dukungan dari Organisasi Internasional
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno dan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Emirsyah dan Hadinoto diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (tan/jpnn)
Sejak awal menangani perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia, KPK bekerjasama di antaranya dengan SFO Inggris dan CPIB Singapura,
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?