Usut Korupsi Jalan di Kaltim, KPK Periksa Bos PT Logam Mulia Cemerlang hingga Guru Besar
Atas perbuatannya, Nono, Nanang dan Hendri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Rahmat dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kejati Papua Sita Rp 10 M Terkait Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Direktur KB Valbury Sekuritas
- KPK Panggil Dirut Nusantara Inti Solusindo dan Okky Dharmosetio
- Usut Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK Periksa Ira Puspadewi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov Jatim, KPK Meriksa Anggota DPRD hingga Petinggi PT Pakuwon Jati
- Bukan Cuma Menteri dan Wamen, Raffi Ahmad Cs juga Harus Laporkan Kekayaannya ke KPK