Usut Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Sekda Konawe Kepulauan

Usut Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Sekda Konawe Kepulauan
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Daerah Konawe Kepulauan Cecep Trisnajayadi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (9/9).

Cecep akan digarap sebagai saksi korupsi penerbitan izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

"Dia akan bersaksi untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (9/9).

Belum dipastikan apa peran Cecep dalam kasus yang menyeret Nur Alam tersebut. Selain Cecep, komisi antirasuah juga memanggil saksi dari kalangan swasta, yakni Teguh Budiyanto dan Sisca. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Nur Alam.

Seperti diketahui, Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014. (boy/jpnn)


JAKARTA - Sekretaris Daerah Konawe Kepulauan Cecep Trisnajayadi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (9/9). Cecep akan digarap sebagai saksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News