Usut Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Sekda Konawe Kepulauan
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Daerah Konawe Kepulauan Cecep Trisnajayadi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (9/9).
Cecep akan digarap sebagai saksi korupsi penerbitan izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Dia akan bersaksi untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (9/9).
Belum dipastikan apa peran Cecep dalam kasus yang menyeret Nur Alam tersebut. Selain Cecep, komisi antirasuah juga memanggil saksi dari kalangan swasta, yakni Teguh Budiyanto dan Sisca. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Nur Alam.
Seperti diketahui, Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Daerah Konawe Kepulauan Cecep Trisnajayadi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (9/9). Cecep akan digarap sebagai saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo