Usut Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Garap Bekas Sekjen Kemendagri

Usut Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Garap Bekas Sekjen Kemendagri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkarakan. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Dono sudah dijadikan sebagai tersangka sejak 2018. Dalam kasus ini, dia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN yang dilakukan pada 2010. 

Kasus Dono berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo. 

Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman. 

Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. 

Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak Rp 124 miliar.

Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN. Kali ini, bekas petinggi di Kemendagri diperiksa.


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News