Usut Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Rp 700 Miliar

Guna mendalami hal itu, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.
“Tentunya, nanti kami akan update berikutnya karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kami sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka.
Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaraa 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. (antara/jpnn)
Bareskrim menyita aset Rp 700 miliar terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Cengkareng.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja