Usut Korupsi Perdagangan Minyak Mentah, KPK Periksa Dirut PT Angrah Pabuaran Energy

Usut Korupsi Perdagangan Minyak Mentah, KPK Periksa Dirut PT Angrah Pabuaran Energy
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

Pada Rabu (19/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi guna mendalami aliran transaksi dalam kasus ini.

"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Saksi yang dipanggil adalah Lukma Neska, Direktur Utama PT Angrah Pabuaran Energy. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam rantai pasokan perdagangan minyak yang melibatkan sejumlah perusahaan terkait.

Kasus dugaan korupsi dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak usaha di perusahaan BUMN itu telah menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perusahaan itu diduga terlibat dalam praktik korupsi melalui rantai pasokan yang melibatkan anak perusahaan BUMN lainnya.

Penyelidikan KPK mengindikasikan adanya aliran dana suap sebesar USD 2,9 juta yang diterima oleh mantan pejabat, dari perusahaan Kernel Oil selama periode 2010 hingga 2013. Suap tersebut diduga terkait dengan fasilitasi perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

Dalam upaya mengungkap lebih lanjut jaringan korupsi ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat dan mantan pejabat. Pada Agustus 2024, empat petinggi perusahaan BUMN dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. (tan/jpnn)


Pada Rabu (19/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi guna mendalami aliran transaksi dalam kasus ini.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News