Usut Korupsi, Polisi Sita Dokumen dari Balai Kota Makassar
![Usut Korupsi, Polisi Sita Dokumen dari Balai Kota Makassar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/08/23/garis-polisi-ilustrasi-foto-dokjpnncom.jpg)
jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ribuan bibit pohon ketapang kencana di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar serta dugaan korupsi proyek sanggar kerajinan lorong-lorong pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.
Beberapa waktu lalu, penyidik telah melakukan penggeledahan di Balai Kota Makassar dan berhasil menyita sejumlah dokumen.
"Iya sudah selesai (penggeledahannya). Hasilnya beberapa dokumen disita," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Dicky Sondani saat dihubungi di Jakarta, Minggu (7/1).
Selain penggeledahan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk di antaranya Wali Kota Danny Pomanto yang diperiksa dua hari berturut-turut.
Danny Pomanto diperiksa karena merancang program pengadaan barang sanggar kerajinan Lorong-lorong Kota Makassar. Program ini menggunakan pagu anggaran 2016 sebesar Rp 1.025.850.000. Namun, yang terealisasi hanya Rp 975.232.000.
Sementara dalam pengadaan bibit pohon ketapang, ada dugaan mark up harga senilai Rp 1,8 miliar.
Menurut Kombes Dicky penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap dua kasus tersebut. Namun, belum ada penetapan tersangka.
"Sudah selesai (gelar perkara), tapi masih dilakukan pendalaman," pungkasnya. (dil/jpnn)
Polda Sulawesi Selatan terus mengusut dua dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota Makassar
Redaktur & Reporter : Adil
- Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang