Usut Korupsi Proyek IPDN, KPK Garap Dirut Hutama Karya
Selasa, 01 Maret 2022 – 12:31 WIB

PT Hutama Karya. Foto dok Hutama Karya
Untuk kasus dugaan korupsi proyek IPDN di Agam, Dudy Jocom telah dihukum empat tahun pidana penjara.
Selain proyek IPDN di Agam dan Rokan Hilir, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Selain Dudy Jocom, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko, sebagai tersangka. (tan/jpnn)
KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Rokan Hilir, Riau. Dua petinggi di PT Hutama Karya diperiksa.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Menikmati Keindahan Sumatra Saat Lebaran, Hutama Karya Tawarkan Wisata Alam di Sekitar Tol Trans-Sumatra
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Selama Arus Mudik, Hutama Karya Batasi Operasional Angkutan Barang di Tol Trans Sumatera
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak