Usut Korupsi SPPD, Bupati Sumedang Digarap Lagi

Usut Korupsi SPPD, Bupati Sumedang Digarap Lagi
Usut Korupsi SPPD, Bupati Sumedang Digarap Lagi

jpnn.com - CIMAHI - Bupati Sumedang Ade Irawan akan dipanggil kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi 2011. 

"Pemanggilan Ade untuk memperkuat kesaksian terhadap tujuh tersangka baru yang sudah ditetapkan oleh Kejari," kata Kajari Cimahi Fahlul Azmi, Kamis (15/5).

Soalnya, Ade Irawan adalah mantan Ketua DPRD Cimahi sekaligus Ketua Banggar dalam pelaksana Anggaran di tahun 2011. Kemungkinan, Ade akan diperiksa kembali dalam beberapa bulan ke depan. 

"Untuk status mantan pimpinan DPRD Cimahi itu masih sebagai saksi, kami periksa beliau untuk menambah keterangan terkait tujuh tersangka baru. Mengenai waktunya, kita belum menjadwalkannya," tutur Fahlul.

Pihaknya tidak mau gegabah dalam menentukan tersangka karena Kejari harus menerapkan asas praduga tak bersalah. 

"Penetapan tersangka harus objektif, sehingga kami tak gegabah dalam penetapan tersangka baru. Kami juga harus berkoordinasi dengan BPK, lalu turun lagi ke hotel dan maskapai penerbangan sehingga proses pengungkapannya cukup memakan waktu," papar dia.

Sebelumnya, Kasie Tindak Pidana khusus Kejari Kota Cimahi, Niko SH, MH mengungkapkan, pihaknya kini telah menetapkan tujuh tersangka baru mengenai pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus korupsi SPPD DPRD Kota Cimahi.

"Ada tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial ES, RT, RS, DAN, N, IN dan RMM. Penetapan ke-7 tersangka tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan dan bukti yang cukup. Mereka juga diketahui telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menimbulkan kerugian negara," ungkap Niko.

CIMAHI - Bupati Sumedang Ade Irawan akan dipanggil kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News