Usut Korupsi Transjakarta, Kejagung Garap Eks Kepala BPPT

Usut Korupsi Transjakarta, Kejagung Garap Eks Kepala BPPT
Usut Korupsi Transjakarta, Kejagung Garap Eks Kepala BPPT

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Marzan A Iskandar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Selasa (24/6). Marzan akan digarap sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.

"Dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, tiga orang saksi diperiksa," kata Juru Bicara Kejagung Tony Spontana, Selasa (24/6).

Dua orang lain selain Marzan, yang akan diperiksa anak buah Jaksa Agung Basrief Arief itu adalah Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa BPPT  Erzi Agson Gani, M.Eng dan Kepala Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi, dan Otomasi BPPT Michael Andreas Purwoadi.

Sejauh ini Kejagung sudah memeriksa 40 saksi serta empat tersangka dalam proyek Rp 1,5 triliun itu. (boy/jpnn)


JAKARTA - Bekas Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Marzan A Iskandar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Selasa (24/6).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News