Usut Korupsi Tukin Kementerian ESDM, KPK Temukan Rp 1,3 Miliar

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2020-2022.
Penyidik komisi antikorusi menemukan uang tunai sejumlah Rp 1,3 miliar yang diduga terkait kasus dugaan korupsi itu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan uang itu ditemukan dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Jakarta Pusat, Senin (27/3).
“Kami memang menemukan sejumlah uang yang enggak puluhan miliar rupiah, sekitar Rp 1,3 miliar," kata Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3).
Asep menjelaskan bahwa temuan itu berawal saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM dan menemukan kunci apartemen.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja tersebut.
"Kemudian dari sana ketika akan dilakukan penggeledahan ditemukan kunci apartemen," ujar Asep.
Meski demikian, Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut.
Penyidik KPK menemukan uang tunai Rp 1,3 miliar yang diduga terkait kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM.
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- Kejagung Pastikan Dokumen Hasil Sitaan Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun