Usut Korupsi Uang Sertifikasi, Kejati Segera Periksa Napi

Usut Korupsi Uang Sertifikasi, Kejati Segera Periksa Napi
Usut Korupsi Uang Sertifikasi, Kejati Segera Periksa Napi

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sedang melengkapi berkas perkara korupsi penyalahgunaan dana pembayaran tunjangan profesi (sertifikasi) guru PNS di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara pada 2012 senilai Rp85 miliar dengan tersangka Zulkarnain.

Pekan depan, penyidik mengagendakan memeriksa mantan Kadisdik Lampura yang kini menjadi narapidana (napi) di Lapas Rajabasa dalam kasus dana alokasi pendidikan (DAK) Lampura itu.
    
’’Kami akan periksa dia (Zulkarnain, Red) untuk kelengkapan berkas perkara sertifikasi sekaligus juga mengonfrontasi hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan ke pihak lain. Kami tengah mengurus izin pemeriksaan karena Zulkarnain menjadi terpidana di Lapas Rajabasa dalam perkara korupsi DAK pendidikan Lampura,” urai Kasi Penkum dan Humas Kejati Lampung Heru Widjatmiko kemarin.
    
Perkara korupsi sertifikasi Lampura total Rp85 miliar, setelah dipotong pajak tinggal Rp77 miliar. Tapi, saat dicek, di brankas Disdik hanya tinggal Rp600 ribu. Sisa uang sertifikasi yang harusnya dibayarkan Rp7 miliar ternyata lenyap.

Disdik Lampura pun hanya menyalurkan dana sertifikasi selama 10 bulan kepada para guru di kabupaten setempat.

Penyidik kejati sudah memeriksa lima pejabat guna menelusuri aliran dana sekitar Rp7 miliar itu. Kelimanya adalah Kepala Bappeda Lampura Azwar Yazid; Inspektur Lampura Syaiful Dermawan; Staf Ahli Bupati Aristoni; Ilham Alawi; dan mantan Sekretaris BKD Lampura Dulrahman.

Heru melanjutkan, kelimanya dikonfrontasi terkait testimoni Berti Astuti, tersangka dalam perkara ini.
    
’’Berti kan saat diperiksa mengatakan bahwa uang senilai Rp7 miliar yang dikorupsi ada yang mengalir ke mereka. Karena itu, mereka kami mintai keterangan dan dikonfrontasi terkait pernyataan Berti,” urai Heru.
    
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kelimanya membantah telah menerima aliran dana itu. ’’Kelimanya akan menjadi saksi juga di persidangan. Dalam proses penyidikan, mereka membantah tidak tahu kalau nanti di persidangan berubah,” katanya.
    
Selain lima orang itu, pihak BNI dan tenaga honorer juga sudah diperiksa. Seluruhnya, menurut Heru, untuk penambahan keterangan terkait tersangka Zulkarnain. (eka/p4/c2/gus)


BANDARLAMPUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sedang melengkapi berkas perkara korupsi penyalahgunaan dana pembayaran tunjangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News