Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha

Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Kredit PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Ariyanto Sulistiyono (AS), Selasa (19/11). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit fiktif yang ditaksir merugikan negara Rp220 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News