Usut Obor Rakyat, Polisi Butuh Keterangan Jokowi
jpnn.com - JAKARTA – Mabes Polri berencana meminta keterangan ke Joko Widodo terkait kasus Tabloid Obor Rakyat. Permintaan keterangan terhadap calon presiden yang dikenal dengan sapaan Jokowi itu penting untuk proses pidana penerbitan Obor Rakyat yang telah menyeret dua orang sebagai tersangka.
Sejauh ini dua tersangka kasus Obor Rakyat, yakni Darmawan Sepriyossa dan Setiyardi Budiono baru dijerat dengan UU Pers. Menurut Direktur Pidana Umum Bareskrim Polsi, Brigjen (pol) Hery Prastowo menyatakan, jika kedua tersangka itu akan dijerat dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik maka Jokowi sebagai pihak yang dirugikan perlu diminta keterangannya
“Mutlak, kan itu (penghinaan dan pencemaran nama baik, red) delik aduan. Dalam rangka itu, keterangan yang bersangkutan diperlukan,” kata Hery kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (4/7).
Hery mengaku sudah meminta pada Tim Advokasi Jokowi untuk mengalokasikan waktu supaya Gubernur DKI nonaktif itu bisa memberikan keterangan. Namun, saat ini Jokowi masih terkonsentrasi pada pilpres. “Kita sudah minta mengalokasikan waktu,” katanya.
Sejauh ini, Setiyardi Budiono selaku Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan seorang penulisnya, Darmawan Sepriyossa baru dijerat pasal 18 ayat (3) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Herry menambahkan, jika keduanya sudah bisa dijerat dengan pasal 301 dan 311 KUHP, maka bisa diusut hingga ke atasnya atau penyandang dananya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Mabes Polri berencana meminta keterangan ke Joko Widodo terkait kasus Tabloid Obor Rakyat. Permintaan keterangan terhadap calon presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri