Usut Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Fery: Jangan Ada Kriminalisasi

Usut Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Fery: Jangan Ada Kriminalisasi
Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap saat berjaga di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) lalu. Foto : Ricardo/JPNN

Dengan demikian, penanganan obstruction of justice harus benar-benar profesional, objektif, dan fair agar tidak berimplikasi pada permasalahan lain yang lebih rumit di kemudian hari.

ferdy menyebut Polri harus teliti dan hati-hati dalam menentukan salah dan benar, serta menentukan derajat kesalahan tiap orang agar tidak ada penghukuman yang melampaui kesalahan.

"Jangan sampai mempersangkakan seseorang dengan cara-cara abuse of power atau berusaha mencari-cari kesalahan untuk mengkriminalisasi seseorang," ujar Fery Kusuma.

Selain itu, kata Fery, mereka yang telah dibohongi oleh para tersangka, termasuk oknum anggota Polri tidak boleh dipaksakan untuk dijerat sanksi etik dan/atau obstruction of justice.

Baca Juga: 6 Fakta Pengemudi Lexus Tembak Wanita di Bali, Poin Terakhir Mencurigakan

"Hal itu tidak dibenarkan karena bertentangan dengan konsep hukum dan hak asasi manusia," kata Fery. (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Aktivis HAM Fery Kusuma meminta Polri teliti dan hati-hati mengusut obstruction of justice di kasus Brigadir J. Jangan sampai ada kriminalisasi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News