Usut Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Fery: Jangan Ada Kriminalisasi
Dengan demikian, penanganan obstruction of justice harus benar-benar profesional, objektif, dan fair agar tidak berimplikasi pada permasalahan lain yang lebih rumit di kemudian hari.
ferdy menyebut Polri harus teliti dan hati-hati dalam menentukan salah dan benar, serta menentukan derajat kesalahan tiap orang agar tidak ada penghukuman yang melampaui kesalahan.
"Jangan sampai mempersangkakan seseorang dengan cara-cara abuse of power atau berusaha mencari-cari kesalahan untuk mengkriminalisasi seseorang," ujar Fery Kusuma.
Selain itu, kata Fery, mereka yang telah dibohongi oleh para tersangka, termasuk oknum anggota Polri tidak boleh dipaksakan untuk dijerat sanksi etik dan/atau obstruction of justice.
Baca Juga: 6 Fakta Pengemudi Lexus Tembak Wanita di Bali, Poin Terakhir Mencurigakan
"Hal itu tidak dibenarkan karena bertentangan dengan konsep hukum dan hak asasi manusia," kata Fery. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Aktivis HAM Fery Kusuma meminta Polri teliti dan hati-hati mengusut obstruction of justice di kasus Brigadir J. Jangan sampai ada kriminalisasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral