Usut Papa Minta Saham, Kejagung Garap Sekjen DPR
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Seketaris Jenderal DPR-RI Winantuningtyastiti Swasnani pada Rabu, (16/12). Penyelidikan Titi, sapaan Winantuningtyastiti Swasnani terkait dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid terhadap Bos Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Direktur Peyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Fadil Zumhana, bahwa Titi diperiksa perihal tugas dan wewenang Setya Novanto sepanjang menjabat sebagai ketua DPR-RI.
"Masih diminta keterangan seputar tugas dan wewenang ketua DPR. Perkembangan sudah 11 saksi dan beberapa dokumen diperiksa terkait kasus ini," ujar dia di Kejagung, Jakarta, pada Rabu, (16/12)
Sementara, Fadil menerangkan, pihaknya serius mengusut pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Setnov dan Riza Chalid. Bahkan dia menerbangkan tim penyelidik ke Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dan Institut Teknologi Bandung, Jawa Barat. Mereka ditugaskan untuk meminta keterangan para ahli perihal skandal papa minta saham.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo berjanji akan meningkatkan status kasus ini ke penyidikan. Dia bahkan mengklaim bahwa sudah ada dua orang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi Kan tidak mudah juga (naik ke penyidikan), semuanya juga kita selidiki untuk lebih tahu bagaimana peristiwanya. Jaksa juga kan tidak sembarangan," tegas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Seketaris Jenderal DPR-RI Winantuningtyastiti Swasnani pada Rabu, (16/12). Penyelidikan Titi, sapaan Winantuningtyastiti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas